Layanan Adminduk pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kontak langsung, maka layanan administrasi kependudukan di kecamatan untuk sementara mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut dilaksanakan sebagai berikut :
- Layanan Dialihkan tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Komplek Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta dengan Tetap meminimalisir kontak langsung dengan pemohon.
- Layanan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan secara daring/online melalui :
- Aplikasi Jogja Smart Service ( JSS ) Menu Lauanan Kelurahan dan Kecamatan.
- Layanan Whatsapp.
- 082137589077 ( KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk ).
- 085156474750 ( Akta-akta Pencatatan Sipil ).
- 089603269011 ( Konsolidasi Data NIK/KK ).
- Konsultasi Melalui Telepon.
- ( 0274 ) 557602 ( Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ).
- ( 0274 ) 587490 ( Konsolidasi Data ).
- Perekaman KTP-el dan KIA untuk sementara ditunda kecuali untuk pemula dan Keperluan Darurat.
Demikian untuk menjadi perhatian.