Kelurahan Klitren Sudah Menerapkan Wajib Scan QR Code Untuk Pengunjung di Kelurahan
Klitren, 9 Juli 2020. QR Code ( Quick Response Code ) adalah barcode dua dimensi yang dapat menyimpan data. QR Code dikembangkan oleh Denso Corporation Jepang dan dapat digunakan secara gratis bagi pengguna smartphone, bahkan untuk keperluan komersial. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Diskominfo menerapkan QR Code diberbagai sektor dalam masyarakat, khususnya tempat pariwisata seperti di pedestrian Malioboro ( yang saat ini sudah menerapkan pertama kali untuk wilayah Kotamadya Yogyakarta ), kemudian dilanjutkan disetiap instansi-instansi Pemerintah Kota Yogyakarta ( Kelurahan dan Kecamatan ). Guna diberlakukannya wajib scan QR Code di lingkungan pemerintahan ini untuk men-tracking atau bisa dikatatakan pelaksana/penanggungjawab QR Code mendapatkan data dan informasi pengunjung saat berkunjung di Kecamatan/Kelurahan tersebut dalam artian pelaksana/penanggungjawab QR Code bisa melacak data dan informasi pengunjung sewaktu-waktu ada hal yang tidak diinginkan dalam hal ini meluasnya penyebaran virus korona.
Adapun warga/masyarakat dalam hal ini jika tidak memiliki smartphone dimana tidak bisa dilakukan scan QR Code tetap dapat mengunjungi Kantor Kelurahan Klitren dengan memberikan data informasi nama dan nomer telepon yang dipandu oleh petugas itu sendiri. Harapan dari adanya program scan QR Code ini pada intinya untuk meminimalisir penyebaran virus korona di wilayah dengan tindakan tracking pengunjung di Kantor Kelurahan Klitren tersebut.