Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sesuai Surat Edaran Walikota
Klitren, 11 Januari 2021. Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/025/SE/2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Surat Edaran atau SE Walikota Yogyakarta itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan.
Dengan hal tersebut, gugus tugas Covid-19 wilayah Kemantren Gondokusuman khususnya Kelurahan Klitren yang terdiri dari Babinkamtibmas Kelurahan Klitren, Babinsa Kelurahan Klitren, BKO Kemantren Gondokusuman, Linmas Kelurahan Klitren dan tim pada tanggal 11 Januari 2021 malam hari mulai mensosialisasikan ke tempat-tempat usaha, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 % dengan memberlakukan pembatasan operasional mulai pukul 05.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB, kapasitas pengunjung sebesar 50 % dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan jam operasional toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Jam operasional destinasi pariwisata dan bioskop sampai pukul 19.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai SE Walikota Nomor 443/025/SE/2021.