PPKM Darurat dan Pengetatan Mobilitas di Klitren
Klitren, 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021. Lurah Klitren, Babinkamtibmas Kelurahan Klitren, Babinsa Kelurahan Klitren serta satgas Covid-19 wilayah Kelurahan Klitren bersama-sama menegakkan serta mensosialisasikan instruksi-instruksi dari pemerintah pusat maupun daerah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dalam hal ini PPKM Darurat ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ) di masing-masing wilayah Kelurahan maupun Kemantren Kota Yogyakarta.
PPKM Darurat ini sangat diharapkan efektif oleh pemerintah maupun masyarakat guna menekan laju penambahan kasus Covid-19, dikarenakan saat PPKM Darurat seperti kantor-kantor sektor non esensial 100% WFH ( Work From Home/Bekerja dari rumah ) serta sektor kritikal ( Instansi/Kantor bidang kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan minuman, dll), kantor-kantor sektor esensial 50% WFO ( Work From Office/Bekerja di kantor ) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tempat-tempat usaha yang bergerak di penjualan kebutuhan bahan pokok bisa buka dan dibatasi sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% tertanggal dari 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 sesuai edaran Instruksi Gubernur No 17/INTSR/2021.
Adapun pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ( Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dsb ) dilakukan secara daring/online. Dalam Instruksi Gubernur tersebut juga menjelaskan tentang penjual makanan, kafe, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya bisa melayani pesan antar ( Delivery/Take Away ) tidak menerima makan ditempat. Dalam hal ini, wilayah Kelurahan Klitren sangat komplek untuk tempat-tempat usaha, kantor, sekolah, akademi pada hari Sabtu 3 Juni 2021 staff Kelurahan Klitren langsung mengedarkan informasi tentang adanya PPKM Darurat kepada masyarakat dan terutama pelaku usaha. Dikarenakan banyak palaku-pelaku usaha kecil maupun besar yang berjualan di sekitaran Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Dr Wahidin.
Setelah edaran dari Kelurahan Klitren tersebar di masyarakat, pada malam harinya diadakan giat pemantauan PPKM Darurat di wilayah, adapun hasinya masih ada yang belum paham/mengetahui tentang adanya PPKM Darurat di Kota Yogyakarta. Pemantauan ini sampai pada penegakkan pelaku-pelaku usaha yang masih kedapatan berjualan dan melayani pembeli yang makan ditempat, untuk sektor lainnya seperti swalayan, salon, kafe, pedagang kain pada jam-jam malam sudah ditutup usahanya untuk sementara waktu. Sangat diharapkan dari pemerintah pusat maupun daerah tentang adanya PPKM Darurat ini masyarakat dapat sungguh-sungguh menerima dan taat terhadap aturan-aturan yang ada, ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah saja akan tetapi untuk kepentingan bersama-sama demi Yogyakarta bahkan seluruh Indonesia bisa melewati wabah pandemi Covid-19 yang melanda.