Jogja Kelola Sampah

Mulai tahun 2023, Kota Yogyakarta mulai menerapkan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara berwawasan lingkungan” .

Sehubungan dengan adanya keterlambatan layanan pengangkutan sampah dan belum lancarnya pembuangan sampah di TPA Piyungan, kami memohon kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPS/ Depo dengan pengelolaan sampah mandiri sejak dari sumber.

Pengelolaan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan mengurangi penggunaan atau konsumsi barang yang berpotensi menghasilkan sampah dan melakukan pemilahan sampah menjadi 3 jenis yaitu:
• Sampah organik yang selanjutnya dapat dikomposkan
• Sampah anorganik daur ulang yang selanjutnya dapat disalurkan ke Bank Sampah, dijual ke pelapak/ rongsok
• Sampah residu yang selanjutnya akan dibawa menuju TPS

Yuk pisahkan dan kumpulkan sampah sesuai jenisnya, lalu kelola atau salurkan sampah untuk pemanfataan selanjutnya.

Bersama kita sukseskan Gerakan #JogjaKelolaSampah 

Materi atau panduan ini bisa diunduh di : http://bit.ly/materipilahsampah dan http://bit.ly/PanduanPengelolaanSampah 

Lokasi Dropbox Sampah B : 

1. DLH Kota Yogyakarta

2. Depo Mandala Krida

3. Depo Nitikan

4. Depo Utoroloyo

5. Komplek Balaikota

6. Depo Gedongkiwo