Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Klitren, 31 Agustus 2023. Dasar hukum dari sertifikasi halal yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kegiatan fasilitasi sertifikat halal bersama pelaku UMKM Kelurahan Klitren ini bekerjasama dengan AJB Bumi Putera.
Dalam sosialisasi ini tim AJB Bumi Putera menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikasi halal secara umum, proses dan alur mendapatkan sertifikat halal, dengan Dasar Hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan untuk melakukan sertifikasi halal. Selain itu juga dijelaskan terkait tentang izin usaha berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) yang di luncurkan pada tahun 2018 (Agar pelaku usaha memiliki NIB/Nomor Induk Berusaha). Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.