Beranda
Artikel
Penghapusan Sanksi Admisitratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB di Kota Yogyakarta
Penghapusan Sanksi Admisitratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB di Kota Yogyakarta
Adminktkel
02 Oktober 2020
1.221x
(963)
Kampung Klitren Lor
Kampung Iromejan
Kampung Kepuh Balapan
Kelurahan Klitren
Kecamatan Gondokusuman
Kota Yogyakarta
Pengurangan PBB
(963)
Tautan Terkait