Rencana Strategis  adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam jangka menengah sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta diikuti dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. 

Rencana Strategis Perangkat Daerah berfungsi sebagai acuan apa yang akan dicapai pada 5 tahun mendatang dan bagaimana cara mencapainya setiap tahunnya serta target-target apa yang ingin diwujudkan setiap tahapan satu tahunnya untuk mencapai tujuan 5 tahunan. Oleh Karena itu perencanaan tahunan atau Rencana Kerja (Renja) tahunan merupakan turunan dari tahapan renstra per tahun. Maka penyusunan Rencana Kerja Tahunan tidak boleh lepas dari Renstra yang telah disusun sebelumnya.

  • Rencana Strategis Kecamatan Gondokusuman tahun 2017 - 2022 (download disini)
  • Perwal No.49 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Renstra 2017 - 2022 (download disini)
  • Rencana Strategis Kemantren Gondokusuman tahun 2023 - 2026 (download disini)

 

Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang dimulai penyusunannya dengan pendekatan perencanaan partisipatif melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) bertingkat mulai dari 5 (lima) kelurahan sampai ke tingkat kecamatan.

Renja disusun berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi suatu Perangkat daerah, disamping itu mengacu pada Rencana Stategis, RPJMD dan RPJPD. Penyusunan renja dan perubahan renja bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian kegiatan yang simultan dengan penyusunan RKPD, serta merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan APBD.

Berikut kami sajikan Rencana Kerja Kemantren Gondondokusuman :